KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, memberika bendera merah kepada Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Bendera merah tersebut sebagai penanda buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh empat OPD tersebut.
Peringkat paling bawah dengan pelayanan publik terburuk diisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Perhubungan Ketapang. Bendera tersebut diberikan langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, pada apel gabungan di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (13/12) pagi.
Martin mengucapkan selamat kepada kepala OPD beserta jajaran yang telah menerima nilai pelayanan publik, khususnya kepada 12 OPD dengan kategori nilai tinggi, serta 15 OPD dengan kategori nilai sedang. “Penilaian pelayanan publik di tahun 2021 ada 16 OPD yang telah berhasil keluar dari kategori nilai rendah saat penilaian pelayanan publik tahun 2020 lalu,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Martin, masih ada empat OPD yang mendapat kategori nilai rendah. “Untuk kepala perangkat daerah yang mendapat nilai pelayanan publik rendah maka mendapat hukuman berupa bendera merah. Bendera ini wajib dibawa setiap kali mengikuti apel gabungan,” ketusnya.
Martin juga meminta agar para sekretaris beserta kasubbag, khususnya di empat perangkat daerah dengan nilai rendah agar dapat bekerja sama dengan baik dan membantu kepala perangkat daerah dalam memenuhi komponen-komponen standar pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Martin juga menyampaikan saat ini perkembangan dan kemajuan sangat pesat dalam berbagai bidang yang ditandai dengan berbagai dinamika perubahan yang tak bisa dihindari. Hal ini dinilainya menjadi tantangan bagi aparatur sipil negara. “Ini harus dihadapi secara cerdas dengan menciptakan inovasi-inovasi yang menjadi solusi bersama,” pesannya.
“Selain itu, jadilah aparatur yang amanah dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, daerah dan bangsa,” tegas Martin.
Martin menilai, dalam upaya mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, maka diperlukan perubahan mendasar dimulai dengan pola pikir, budaya kerja, serta keteladanan. Semangat dari perubahan ini akan membentuk lingkaran pengaruh yang kuat sekaligus menjadikan jejaring individu menjadi unsur penggerak utama perubahan.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang mampu menjadi agen-agen perubahan di lingkungan unit kerja masing-masing,” pungkasnya. (*)